Mediacakra89.com (Siak) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020 terkait efektivitas penanganan Covid-19 bidang kesehatan di Kabupaten Siak.
Penyerahan LHP tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Widhi Widayat kepada Bupati Siak Alfedri di Ruang Rapat Kantor BPK Pekanbaru, Selasa (29/12/2020).
Dalam sambutannya Widhi Widayat menyampaikan, LHP tersebut terkait Penanganan Covid19 di Siak itu merupakan jenis pemeriksaan guna tujuan tertentu. Dimana dari hasil pemeriksaan itu juga akan disampaikan BPK Perwakilan Riau kepada Pemerintah Pusat.
“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Siak atas kerjasamanya dan keberhasilan pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah” ucapnya.
Kemudian ia menjelaskan bagaimana BPK berperan serta dan mengawal pelaksanaan penanganan pandemi dari sisi keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
Widhi menuturkan, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang masih perlu mendapat perhatian. Permasalahan lanjutnya, telah menjadi temuan BPK dan telah dilampirkan di dalam LHP serta telah diberikan rekomendasi perbaikannya.
Hal ini kata dia, sesuai dengan Pasal 20 UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yaitu, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Selain itu, Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima.
Sementara Bupati Siak Alfedri, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau yang telah memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Siak.
“Kami sampaikan terima kasih kepada BPK, selanjutnya kami akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi dari BPK. Hal ini untuk perbaikan pelayanan dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak” ujarnya usai acara.
Kata dia, LHP ini merupakan audit dari pelaksanaan anggaran penanganan covid19 yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu oleh 6 (enam) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Antara lain, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, dan Badan Keuangan Daerah.(Tkn)