Miris…Penahanan 23 Ijazah Karyawan Oleh Pemilik Toko, di Duga Dampak Minus Kasir Purnama Swalayan

Mediacakra89.com (SIAK)
– Buntut penahanan 23 Ijazah mantan karyawan Toko Purnama Swalayan KM 70 Pasar Dayun, Kecamatan Dayun, saat ini di sorot publik. Tidak cuma penahanan Ijazah, karyawan yang bekerja juga ada yang mengalami tindak kekerasan serta kata-kata kasar dan kotor yang di lakukan oleh pemilik Swalayan kepada karyawannya. Senin (23/6/2025).

Menurut ungkapan korban Tengku Malinda, penahanan Ijazah oleh pemilik Toko Swalayan sebagai jaminan untuk pembayaran minus kasir dan barang hilang. Namun jumlah minus yang diklaim sangat tidak wajar dan tidak sesuai dengan kontrak kerja

Bacaan Lainnya

“Pemilik Toko juga selalu menggunakan kata-kata kasar dan melontarkan kata-kata kotor kepada kami. Bahkan pemilik Toko ada juga melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan lebam biru di kaki salah satu kawan kami”, kata Tengku Malinda kepada media ini

“Kami sudah pernah mencoba membuat laporan di Polres Siak, tapi kurang ditanggapi. Apakah karena pemilik Toko Purnama Swalayan merupakan mantan anggota Polres Siak, sehingha kami menduga laporan kami tidak di respon dan di abaikan”.

Kami tidak mengetahui apa dasarnya dia menahan ijazah kami semua, bukan satu orang karyawan aja yang ditahan, hampir semua mantan karyawan ditahan semua ijazahnya, ucap Tengku Malinda.

Alasan pemilik Toko Swalayan menahan ijazah karyawan, bahwa kami memiliki minus kasir. Jadi seandainya kami tidak melunasi minus kasir dan barang hilang, maka ijazah kami harus ditahan sebagai jaminan.

“Yang aneh minusnya sangat tidak wajar, bisa mencapai puluhan juta, padahal setiap Closing semua sudah pas dan di foto juga, tapi besok paginya tiba-tiba ada yang minus, minusnya nggak jelas dari mana datangnya”.

“Mirisnya lagi minus Toko pada saat karyawan yang sudah berhenti kerja, namun minus tersebut di limpahkan kepada karyawan yang baru masuk, disuruh untuk menggantinya. Bahkan karyawan gudang pun disuruh ikut menombok minus di bagian kasir”, kata Malinda.

Ada juga sudah mengganti minus kasir, ada yang 26 juta dibagi 3 orang, ada yang 5 juta, bahkan ada juga sudah juga terpaksa membayar 5 juta untuk menebus ijazahnya. Karena kawan kami butuh kerja.

Adapun daftar 23 nama yang terdampak penahanan Ijazah sebagai berikut :

1.Dessy, 2.Ipul, 3.Pia, 4.Winda, 5.Bayu, 6.Riska, 7.Nilam, 8.Repi, 9.Rinda, 10.Yasmin, 11.Valen, 12.Riski, 13.Ase, 14.Eka, 15.Ezka, 16.Beben, 17.Aldi, 18.Rizal, 19.Lia, 20.Delvia, 21.Sri, 22.Mawarni, 23.Handika Arifandi

Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015

– Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
– Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003
– Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 (Tim)

Pos terkait