Mediasi Sengketa Lahan Di Kantor Kampung Benteng Hulu Tidak Ada Kata Sepakat, Pengacara Hadi Sucipto Akan Menempuh Jalur Hukum

Mediacakra89.com (SIAK)
– Seperti Yang diketahui Mediasi Sengketa Lahan kedua belah pihak antara Hadi Sucipto dan T.Mansur Tidak menemukan kata sepakat. Acara Mediasi tersebut Dihadiri oleh penghulu kampung Benteng Hulu, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, Para pemilik lahan Serta Saksi-Saksi sempadan. Bertempat di Ruang Penghulu Kampung Benteng hulu, kecamatan mempura, kabupaten Siak, provinsi Riau Kamis 19 Desember 2024 Pagi.

Dalam hal ini, Nabila, S.H.,M.H dan Gia Andini Putri, S.H selaku kuasa hukum dari Bapak Hadi Sucipto dan Alfi S.T ahli waris dari bapak Alm Baniamin mengatakan,
kami akan menempuh jalur hukum karena mediasi kedua belah pihak tidak tercapai di kantor kampung benteng hulu tadi.” Kata Nabila.

Bacaan Lainnya

Lanjut Nabila,Tentunya kekuatan surat dari klien kami sangat kuat, selain dapat menunjukan berkas aslinya di kantor kampung benteng hulu, tadi juga kesaksian dari para sempadan juga jelas sehinga menjadikan terang bederang fakta yang ada.” Ujarnya.

“Ditambah lagi dengan kehadiran dan keterangan pak Haji A. Rauf yang menjelaskan secara detail kronologi awal pembukaan tanah di wilayah tersebut.” Sambungnya.

Lebih lanjut, T. Manshur alias Pak anjang tidak memiliki surat tanah di lahan sengketa ini, beliau sebagai perantara jual beli tanah atas nama T. Syarman dengan sdr Novris Simanjuntak.”Ungkapnya

Tanah Yang bersengketa Ini jumlahnya sekitar 8 (delapan)
Hekter
Dan Kami akan tetap berlanjut Kejalur Hukum karena klien kami memiliki dasar yang sangat kuat.” Pungkasnya.

Sementara itu, T.muklis selaku pihak keluarga sekaligus sebagai juru bicara dari T.mansur bahwa tanah yang dikuasai oleh y Mansur adalah benar adanya sesuai dengan fakta fakta yang ada berdasarkan sempadan yang telah di ukur.” Kata Tengku .uklis

Sementara itu dari klaim pihak Hadi Sucipto beserta oengacara , kita sudah jelaskan yang pertama pihak Hadi Sucipto tidak bisa kami lihat dalam surat tanahnya ada registrasi dari desa . Dalam hal ini pihaknya tergantung dari kuasa hukum Hadi Sucipto aPakah mau dilanjutkan atau sperti apa.

Dan kami sampaikan juga bahwa hadi Sucipto tidak bisa mengklaim begitu saja Karana dia membeli hanya sekedar kwitansi kalo untuk bercara saya rasa belum bisa. Namun demikian itu terpulang kepada Hadi Sucipto kita dari keluarga t Mansur menunggu bagimana kelanjutbya.” Paparnya.

Ditempat terpisah, penghulu benteng hulu Sadam mengatakan masing masing pihak mengakui punya hak atas bidang tanah tersebut.berdasrkan alas hak yang dimiliki masing masing.
Berdasarkan keterangan saat musawarah kedua belah pihak tetap berkeyakinan dan pendirian awal atas tanah yang dipermasalahkan.
Notulen ini bukan hasil akhir dari permasalahan tanah para pihak.”Ujar Sadam Mengakhiri.(rls)

Pos terkait