Satreskrim Polres Bengkalis Amankan Pelaku Dan Kayu Olahan Illegal Logging di Siak Kecil

 

Mediacakra89.com.(BENGKALIS)
– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengamankan 3 (tiga) orang warga, di duga pelaku tindak pidana Illegal Logging di Jalan Sultan Syarif Kasim, Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Bacaan Lainnya

Ketiga terduga pelaku ilegal loging yang di amankan tim opsnal Polres Bengkalis, inisialnya SL (20) warga Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil, MK (22) warga Pinang Sebatang Kecamatan Tualang, SI (23) warga Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil. Serta barang bukti berupa kayu olahan sekitar 6 M3, turut di amankan petugas.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada awak media menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi warga inisial RN, HI, RY pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 2024, menyampaikan tentang adanya kegiatan illegal logging di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis.

Atas Informasi tersebut, Jajaran Tim Opsnal Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu pada hari Minggu (04/08/2024) sekira pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal berhasil menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran di belakang Rumah Warga dan mengamankan seorang pria bernama (SL)

Saat di interogasi tentang kepemilikan kayu tersebut, kepada Tim Opsnal Polres SL bersama rekannya mengakui bahwa kayu yang didapati di tepi sungai belakang rumah warga tersebut adalah milik inisial (FI).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SL dan kedua tersangka lainnya MK dan HI, saat ini di amankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis untuk proses lebih lanjut. “Ungkap Kasatreskrim kepada media ini”.

Laporan : Aris
Editor     : Sutikno

Pos terkait