Mediacakra89.com (Lhokseumawe)
– T. Mukhlis salah seorang warga desa Padang Sakti, menegaskan sejak hadirnya perusahaan Petra Arun Gas PT.(PAG) di Pemko Lhokseumawe, dirinya mengakui tidak memiliki permasalahan dengan beredarnya kwitansi perjanjian.
Ungkapnya.
Kwitasi yang memiliki nominal 28 juta rupiah tanggal 24 januari 2023, merupakan uang tanda terima kasih seseorang ke dirinya. Uang tersebut telah diserahkan kembali Bahkan pengembaliannya langsung ke tangan pihak pemberi berinisial ABD.
“Bila berbagai pihak tidak merasa puas, silahkan tanyakan kepada pihak yang bersangkutan apakah uang itu telah dikembalikan atau belum, karena memang (ZBR) anak pak abdullah gagal bekerja di PT.PAG”.
Lanjutnya, pihak pemberi sama sekali tidak merasa dirugikan dengan pengembalian uang itu, dan tidak mempermasalahkan perihal tersebut bila anaknya gagal diterima sebagai tenaga pengamanan di PT. PAG.
Munculnya kenginan dirinya mencari tenaga pengamanan untuk perusahaan karena adanya suatu perjanjian dengan RS, selaku kepala pengamanan PT.PAG. Di mana RS berjanji kepada saudara TM untuk menjadi tenaga Satpam. Ternyata janji tesebut sampai saat ini belum direalisasikan.
Menyikapi hal itu, dirinya merasa dirugikan oleh pihak perusahaan karena salah seorang petinggi perusahaan (YS) menjamin dirinya bekerja diperusahaan tersebut sebagai tenaga satpam, demikian keterangan RS.
Menurutnya, keterangan T.M alasan RS menjamin lapangan pekerjaan kepada dirinya sebagai satpam, karena dapat meredam aksi-aksi warga dan memberikan informasi di luar pabrik terkait dengan PT.PAG. (fs)







