Mediacakra89.com (IDI)
– Kejaksaan negeri Aceh timur, terus mengembangkan dan mendalami penyidikan dan masih menunggu hasil tim audit atas indikasi dugaan korupsi Kegiatan lanjutan pengaspalan jalan Rantau panjang alur Tuwi Kecamatan Rantau Selamat dan Peningkatan struktur jalan Beusa sebrang Kecamatan Peurelak Barat tahun 2021.
Mengenai proses penyelidikan di mulai 12 juni 2023, hingga naik status dalam waktu satu bulan ke tahap penyidikan, Kanin menegaskan, proses tersebut tidak terbilang lambat, karena khusus menangani perkara korupsi, harus bersifat khusus dan berhati-hati, hingga kepada penetapan tersangka.
Kasi Intel Kajari AceH Timur, Kanin SH, lebih jauh menjelaskan, akan meminta tenaga BPK membantu proses audit kerugian tersebut. Sejauh ini untuk pemeriksaan sejumlah saksi dan barang bukti dokumen pekerjaan terus didalami.
Beberapa saksi yang telah dimintai keterangan mulai Kontraktor, Konsultan, PPTK, juga kepala Dinas PUPR Aceh Timur Muslem, ST,MT.
Selain itu menyita sejumlah dokumen mengenai proyek tersebut.bisa saja jumlahnya bertambah guna dimintai keterangan. Sedangkan tim ahli sejauh ini masih menghitung kerugian negara atas indikasi dugaan tindak pidana korupsi proyek dengan total anggaran pembangunannya 14 miliar rupiah.
Hal tersebut di sampaikan oleh Kasi Intel Kajari AceH Timur, Kanin, SH kepada awak media jumat (28/07) diruang kerjanya.
“ya, kita tunggu saja tim ahli bekerja, nanti bila hasilnya sudah ada, maka kami akan mengumumkan hal tersebut”.
Mengenai perkara dugaan tindak pidana tersebut Anggota DPRK M.yahya komisi IV mengungkapkan, dewan mendukung upaya penindakan hukum dilakukan pihak kejakasaan negeri Aceh Timur. Selama ini, temuan hasil Pansus dewan tidak pernah ditanggapi oleh Kepala dinas tersebut misalnya, untuk hadir dalam beberapa kali rapat, baik dengan komisi dan tim Pansus.
Misalnya temuan proyek pembangunan jalan oleh tim Pansus dan Komisi, seperti di Alue Mirah Kecamatan Bandar Alam. Bahkan Dewan sudah beberapakali membicarakan hal tersebut kepada Pj Bupati, agar menegur Kadis yang jarang berkantor itu.
“Kami sudah beberapa kali langsung minta ke PJ Bupati, agar Kadis seperti itu layak dicopt, namun kami tidak tahu apakah respon dari Pak Pj. Bupati apakah ditindaklanjuti atau tidak,”
Sementara itu informasi diterima wartawan dari orang dalam sejak di periksa dan di non aktifkan PPTK Dinas itu, saat ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tersebut belum memiliki PPTK yang baru, akibatnya sejumlah pekerjaan fisik diperkirakan akan mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya di tahun ini.
Proyek pembangunan jalan bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) terindikasi tidak sejalan dengan amanat Pepres nomor 16 tahun 2018 dan Kepmen PUPR Nomor 288/KPTS/M.2019, di mana Komitmen kementrian melalui unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) berupaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme setiap mutu pekerjaan konstruksi.
Disamping itu dapat memaksimalkan waktu, biaya dan kualitas pekerjaan demi kelancaran pembangunan infrastruktur serta mampu memberikan kontribusi kepada masyarakat, mengembangkan perekomian dan peningkatan usaha mikro dan menengah. (Fs)








