Mediacakra89.com (ACEH TAMIANG) – Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto, ST melakukan konfrensi Pers tunggal, yaitu tanpa didampingi dua pimpinan DPRK lainnya.
Mengawali konfrensi didepan sejumlah Awak Media, Ketua DPRK Aceh Tamiang Supriyanto mengatakan ,”Saya sangat keberatan. Dan tidak dapat menerima penggunaan atas nama dan penggunaan stempel ketua DPRK Aceh Tamiang pada surat nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023″, kata Ketua DPRK Aceh Tamiang itu, saat melakukan konferensi Pers, berlangsung di Gedung DPRK Karang Baru, Aceh Tamiang pada Senin (17/7/23) pukul 16.00 Wib.
“Hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Komisioner KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028 yang dilakukan Komisi I DPRK, yang kemudian di umumkan melalui surat nomor 11/Pansel-KIP.ATAM/2023. Itu tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang”, katanya
Komisi I DPRK Aceh Tamiang, kata Politisi Partai Gerindra itu, tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KIP Aceh Tamiang. Terlebih hal itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan izinnya selaku Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Dalam peraturan DPRK Aceh Tamiang Nomor 1. tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Tamiang. Pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KIP Aceh Tamiang.Seharusnya dilakukan atau di umumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang ditunjuk, itu berdasarkan peraturan tersebut, tegas Supriyanto
Selain itu, lanjut Ketua DPRK Aceh Tamiang, hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dikeluarkan komisi I, dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin nya selaku ketua DPRK Aceh Tamiang. Sehingga Hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) diragukan hasilnya, dan bukan merupakan produk hukum karena keputusan hasil uji itu di rapat plenokan diluar Gedung DPRK.
Itu mengindikasikan bahwa rapat komisi yang dilakukan oleh Komisi I DPRK Aceh Tamiang tidak memiliki dasar hukum yang sah dan tidak dapat dianggap sebagai produk hukum DPRK. Selain itu rapat komisi dilakukan tidak bertempat di kantor DPRK, tetapi diluar, sehingga tidak dapat dinyatakan sebagai produk hukum DPRK Aceh Tamiang sesuai Qanun Nomor 6 tahun 2016.”(Hrp).








