DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Tim Pansus Bahas Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negri Sipil

 

Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang resmi telah menetapkan Tim Panitia Khusus (Pansus) dengan tugas membahas Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah setempat.

Bacaan Lainnya

Fadlon : Komisi I Segera Gelar RDP dan Pansus Terkait Mutasi 27 Desember 2022

Penetapan Tim Pansus Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan dalam Sidang Paripurna DPRK Aceh Tamiang, pada Selasa, (11/4/23).

“Iya, Tim Pansus Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil sudah ditetapkan dalam Paripurna. Ini artinya kita telah diberi tugas khusus terkait mutasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang pada tanggal 27 Desember 2022 lalu,” sebut Ketua Komisi 1 DPRK Aceh Tamiang,  Miswanto usai mengikuti Sidang Paripurna.

Menurut Politsi Partai Aceh ini menjelaskan Rapat Paripurna Pembacaan Keputusan DPRK Aceh Tamiang tentang Pembentukan Panitia Khusus Tahun 2023 dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon, SH. dan tertuang pada Keputusan DPRK Aceh Tamiang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembentukan Panitia Khusus.

“Kemudian Miswanto menjelaskan Tim Pansus ini setelah ditetapkan akan berkerja semaksimal mungkin dalam rangka menindaklanjuti berbagai isu serta laporan yang diterima oleh Komisi 1.

Miswanto kembali menjelaskan ada dua tugas Tim Pansus yang harus dilakukan yaitu Pertama; Melakukan pengkajian, penelaahan, dan pemnahasan terkait tahapan hingga prosesi pelantikan dan pengukuhan 107 Pejabat Eselon II, III dan IV di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

“Kedua; Membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas serta merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah sebagai bahan masukan perbaikan yang dapat disampaikan dalam rapat paripurna.

“Pelaksanaan Pansus Manajemen Kepegawaian Bagi Pegawai Negeri Sipil nantinya akan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan,” sebut Miswanto mengakhiri.(Hrp)

Pos terkait