Mediacakra89.com (Aceh
Tamiang)– Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (Dps) Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Pelaksanaannya pada Rabu, (05/03/23) Pukul 14. 30 Wib bertempat di Kantor KIP Aceh Tamiang Desa Bundar Kec. Karang baru Kabupaten Aceh Taming yang dihadiri +/-30 Orang.
Turut hadir diantaranya :
Ketua KIP Aceh Tamiang a.n. Ishak Ibrahim S. Pd.
Pasi Intel Kodim 0117/Aceh Tamiang Kapten Inf Surono patra.
Kasat Intelkam Polres Aceh Tamiang AKP Zulfahmi SH.
Kalapas Kelas II B Kualasimpang Atma Jaya, S.H.
Sekretaris KIP Aceh Tamiang Achmad Yuhardha AP.
Perwakilan Disdukcapil Aceh Tamiang Arjuna.
Perwakilan Kesbangpol Aceh Tamiang T. Aulia Rahman.
Divisi hukum KIP Aceh Tamiang a.n. Alhamda.
Divisi Teknis Pemilu KIP Aceh Tamiang Adi Sartika.
Divisi Perencanaan data dan informasi KIP Aceh Tamiang Rusli.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KIP Aceh Tamiang M. Khuwailid.
“Komisioner Panwaslu Aceh Tamiang divisi pengawasan hubungan antar lembaga Lindawati M.Pd
Komisioner Panwaslu Aceh Tamiang divisi pengawasan hubungan antar lembaga Ferry Irawan NST
Ketua dan Anggota PPK dalam wilayah Kabupaten. Aceh Tamiang.
Para pengurus dan perwakilan dari Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kab. Aceh Tamiang.
“Dalam penyampaian
Ketua KIP Aceh Tamiang a/n, Ishak Ibrahim S.Pd mengatakan,
Rapat pleno dilaksanakan untuk menetapkan Data Pemilih Sementara (DPS) yang akan digunakan oleh KPU RI untuk menetapkan jumlah pemilih tetap di wilayah Kab. Aceh Tamiang.
Pelaksanaan rapat pleno di tingkat Kabupaten ini dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, dan sebelum pelaksanaan pleno di Kabupaten telah dilaksanakan rapat pleno di tingkat Desa serta di tingkat Kecamatan.
Sampai saat ini masih ditemukan adanya warga yang meninggal masuk kedalam DPS, terkait hal tersebut telah dilaksanakan koordinasi dengan pihak Disdukcapil Kab. Aceh Tamiang karena kewenangan untuk merubah data adalah pihak Disdukcapil.
Selanjutnya Divisi Perencanaan data dan informasi KIP Aceh Tamiang a.n. Rusli menyampaikan,
Terjadi penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 913 dari jumlah TPS sebelumnya sebanyak 912 dan terjadinya penambahan karena ada penetapan TPS lokasi khusus di Lapas Kelas II B Kualasimpang.(Hrp).







