Mediacakra89.com.(SIAK)
– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Arfan Usman mengatakan Pemerintah Kabupaten Siak lewat program kampung anti korupsi tahun 2023 mengusulkan Kampung Dayun sebagai percontohan Kampung anti korupsi yang bisa mewakilkan desa dari tiap-tiap provinsi ke tingkat nasional.
“Program kampung anti korupsi ini, merupakan program unggulan KPK di mulai sejak 2022 lalu. Hari ini kita mendampingi tim observasi program desa antikorupsi tahun 2023 KPK RI di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak,”ujar Arfan Usman di temui usai acara di Dayun, senin (13/2/2023) siang.
Di usulnya Kampung Dayun dalam penilaian observasi program kampung anti korupsi tahun 2023, menurutnya Kampung Dayun dinilai baik, transparan dan akuntabel dalam mengelola dana kampung, di buktikan dengan adanya sarana prasarana dan peran aktif masyarakat dalam membangun kampung juga baik.
“Kita berharap observasi program desa antikorupsi tahun 2023 dapat memenuhi 18 indikator penilaian. Sehingga Kampung Dayun di tetapkan sebagai kampung anti korupsi di Indonesia dan menjadi kiblat bagi kampung lain, untuk belajar bagaimana pemanfaatan dana kampung yang baik, transparan dan akuntabel,” sambung Arfan.
Ketua tim observasi program kampung anti korupsi tahun 2023 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Anisa Nurlitasari mengatakan program desa antikorupsi dibentuk bertujuan untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi yang dimulai dari sebuah kampung.
Dana desa dimulai sejak tahun 2015 hingga 2022 kemarin, dana yang sudah digelontorkan pemerintah pusat cukup besar, berjumlah Rp 468 triliun dimana setiap kampung bisa mendapatkan dana Rp 900 juta sampai dengan Rp 1,2 Milyar. Tujuan dana kampung untuk mensejahterakan masyarakat kampung, tapi bagaimana dengan pengelolaannya, apa pengelolaannya sudah benar, apakah sudah paham terkait pemanfaatannya.
“Jika di lihat dari sejumlah kasus korupsi terbesar, salah satunya penyelewengan dana kampung. Tercatat dari 973 kasus, itu ada 850 kasus 73 pelakunya Kepala Kampung dan perangkat kampung. Kasus-kasusnya itu apa, proyek fiktif, kemudian penyelewengan dana kampungnya, dokumen-dokumen yang tidak bisa di pertanggung jawabkan dan lain-lain,” paparnya.
Karena itu, lanjutnya KPK bekerjasama dengan kementrian terkait yaitu Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Keuangan, Kementrian Desa dan para Konsultan. Kami menyusun sebuah indikator terdiri lima komponen dan 18 indikator yang menentukan kampumg anti korupsi, kemudian KPK meluncurkan program membangun kampung anti korupsi tahun 2022 menjadi program unggulan.
“Melalui program kampung anti korupsi kita harapkan unsur pemerintah kampung, masyarakat memahami tujuan dana kampung. Pemerintah tidak bisa fokus membangun di pusat saja, namun juga fokus membangun di kampung sebagai sentral pemerintahan terkecil. Karena itu kita dukung tata laksananya bagus, laporannya transparan, akuntabel, kemudian juga pengelolaan dana kampungnya dapat di pertanggung jawabkan. Kami sangat konsen disini terkati pemanfaatan dana desa,” kata dia.
Ia menyampaikan, tujuan utama dari observasi program kampung antikorupsi tahun 2023 ini kata dia, ingin memastikan kesiapan kampung apakah sudah dapat memenuhi indikator yang sudah di tetapkan. Kemudian juga mengecek sarana dan prasarana dan antusiasme masyarakat bagian dari penilaian kampung anti korupsi itu sendiri.
“Paling tidak ada 5 Indikator besar yang kita nilai bagaiman terkati tata laksana, pertanggung jawaban keuangan, peran serta masyarakat, dokumen kelengkapan surat Sarana prasarananya. Kami melihat Kampung dayun memiliki kelebihan tersendiri salah satunya website yang cukup aktif kelengkapan informasinya yang transparan termasuk sarana dan pasarannya. Tetapi nanti akan kita buktikan melalui observasi ini ,” tutupnya.(tkn)







