Mediacakra89.com (Lhoksukon)
– Menyikapi berjalannya proses tahapan Pemilu 2024, Pemda Aceh Utara mulai menghitung dan merinci sejumlah pembiayan dan penyediaan logistik. Sekda Dr A Murtala, MSi, menjelaskan kewajiban itu antara lain untuk pemilihan Bupati, maka sepenuhnya dukungan anggaran berasal dari APBD.
Di sampinng itu dukungan anggaran diberikan kepada Komite Independen Pemilihan (KIP), walau besaran pembiayaan belum dirinci satu persatu. Selain itu penyediaan fasiltas ruangan kerja, dan alat kerja seperti komputer bagi petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal itu disampaikan Dr A Murtala, MSi, dalam sebuah rapat memfasilitasi pembiayan dan penyediaan logistik Pemilu 2024 berlangsung di Oproom Kantor Bupati di Landing, Kamis, (5/1/2023).
“Persiapan dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 harus mendapat perhatian semua stake holder terkait, sehingga tahapan tersebut dapat berjalan dengan baik. Apalagi saat ini tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan penting, yang apabila pelaksanaannya terkendala maka akan dapat menimbulkan riak-riak kecil di tengah masyarakat”.
Lebih jauh Sekda Murtala meminta kepada jajaran KIP mengadakan rapat khusus dengan pejabat Muspika di setiap kecamatan, guna mensosialisasi tentang tahapan pelaksanaan Pemilu. Sehingga tahapan tersebut dapat diketahui dan dipahami semua pihak guna membangun kerjasama yang solid lintas sektor. Pada kesempatan itu, Sekda turut membahas tentang perekrutan petugas PPS untuk 852 gampong dalam wilayah Aceh Utara.
Ditempat yang sama Kepala BKPSDM Aceh Utara Syarifuddin, SSos, MAP, dalam pembiayan dan penyediaan logistik Pemilu 2024 pihaknya menyetujui penempatan sejumlah personel ASN diperbantukan pada unit kerja badan adhoc pelaksana Pemilu, baik pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Sementara dukungan Pemda Aceh Utara juga datang dari Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, SKM, Dikatakan pihaknya siap melayani warga masyarakat yang membutuhkan cek kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat sebagai syarat untuk mendaftar sebagai tenaga adhoc pelaksana Pemilu. Baik layanan di Puskesmas – Puskesmas maupun di rumah sakit.
Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar, SH, pada kesempatan itu melaporkan pihaknya telah merekrut petugas PPK yang ditempatkan di setiap kecamatan sebanyak lima orang. Untuk Honorarium petugas PPK sudah tersedia dalam DIPA Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini KIP juga tengah dalam tahapan proses perekrutan petugas PPS yang akan menempati pos tugas di setiap gampong.
Petugas PPS merupakan warga gampong setempat, pelaksanaan rapat tersebut atas dasar surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.9/9095/SJ tanggal 30 Desember 2022. Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Perihal dukungan dan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 tertuang dalam Qanun Nomor 12 tahun 2016 tentang PemilIhan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Rapat turut dihadiri oleh Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Aceh Utara Mohd Zulfadhli, SSos, Kepala Dinas Kesehatan Amir Syarifuddin, SKM, Kepala BKPSDM Syarifuddin, SSos, MAP, Kepala Satpol PP dan WH Fuad Mukhtar, SSos, para Camat, dan Sekretaris KIP Zulfikar, SH. (fs)








