Usai Perekrutan PPK, KIP Aceh Tamiang Buka Pendaftaran PPS Pemilu 2024

 

Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang telah usai melakukan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali melakukan  perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu, (18/12/22).

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Ishak Ibrahim melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KIP Kabupaten Aceh Tamiang M. Khuwailid kepada awak media pada Minggu, (18/13/22) mengatakan sesuai Pengumuman KIP Aceh Tamiang Nomor : 1301/PP.04.1-Pu/1116/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Alid menyampaikan tatacara pendaftaran PPS sangat berbeda dari pengrekutan sebelumnya, diantaranya perkara yang pasti adalah pendaftaran nanti tidak lagi offline atau datang ke kantor KIP.

” Nah ini yang harus dipersiapan bagi calon anggota PPS. Pendaftarannya melalui online,” tegasnya.

Kemudian Alid menjelaskan pendaftaran secara online tersebut melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) siakba.kpu.go.id.

” Untuk mereka yang berminat menjadi penyelenggara Badan adhoc PPS agar menyiapkan akun email sebagai satu-satunya akses untuk masuk ke siakba.kpu.go.id,” jelasnya.

Menurut Alid sebagaimana dilansir di siakba.kpu.go.id, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024 sebagai berikut ;

1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.

2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.

3. Selanjutnya Masuk ke Menu Daftar Klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.

4. Pilih Jenis Seleksi atau posisi yang akan dilamar – Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota – Badan Adhoc.

5. Isi biodata dan riwayat hidup.
6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran.
7. Kirim Data Pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah cek kembali dan tealah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan KPU KPU Berhak untuk menyimpan dan menggunakan data saya diatas untuk digunakan sebagai mestinya sesuai perundang -undangan yang berlaku.

“Pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing,” jelasnya.

Terkait jadwalnya, Alid menjelaskan pendaftaran rekrutmen PPS mulai dibuka pada 18 – 27 Desember 2022 mendatang, penelitian berkas administrasi akan dilaksanakan sekaligus saat pendafatran berlangsung yakni mulai tanggal 19 sampai 27 Desember 2022, kemudian hasil penelitian berkas administrasi akan diumumkan 30 Desember 2022 atau paling telat 1 Januari 2023.

Selanjutnya pelamar yang dinyatakan lulus berkas akan mengikuti tes tertulis pada tanggal 2 sampai 4 Januari 2023, hasil tes tersebut akan diumumkan diantara tanggal 5 sampai 7 Januari 2023.

Lebih lanjut Alid mengatakan para peserta yang lulus akan dilakukan wawancara pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2023, hasil wawancara tersebut akan diumumkan 11 sampai 13 Januari 2023.

“Segala proses pendaftaran dan pemberkasan akan tetap dilakukan melalui website SIAKBA, sebagaimana rekrutmen PPK yang lalu,” tegasnya.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. WNI
2. Berusia minimum 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6. Berdomisili dalam wilayah kerja
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.(Hrp).

Pos terkait