Cabuli Anak Dibawah Umur, DL Diancam Hukuman Cambuk

 

Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Polres Aceh Tamiaang melaksanakan Pres Release terkait beberapa kasus pencurian, dilanjutkan press release kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap Anak dan pemerkosaan, berlangsung di halaman Kantor Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Kampung (Desa-red) Tanah Terban, Kecamatan Karang Kabupaten Aceh Tamiang pada Senin, (12/12/2022).

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Arief S, S.H., Kasat Reskrim Iptu Muhammad Isral, S.I.K.,MH., Kasi Humas Polres Aceh Tamiang AKP Untung Sumaryo, memaparkan bahwa “Hari Rabu 26 November 2022, sekira pukul 10.00 Wib, di Rumah tersangka alamat tidak bisa disebutkan, Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, yang korban sebut saja nama bunga (5thn) dijemput oleh teman korban untuk bermain dirumah teman korban.

“Yang mana teman korban merupakan Anak kandung tersangka inisial  DM (41thn), dan saat itu korban bersama dengan Anak tersangka beserta teman korban lainnya sedang bermain.

“Kemudian tersangka memanggil korban agar masuk kedalam Rumah milik tersangka, sementara teman korban lainnya di suruh pergi oleh tersangka, setelah korban masuk kedalam Rumah tersangka langsung mengunci pintu Rumah, dan membawa korban kedalam kamar keatas tempat tidur, pada saat itu korban sempat minta tolong namun mulut korban di tutup oleh tersangka”, papar Kapolres.

“Selanjutnya “Tersangka melakukan yang tidak sewajarnya kepada korban. Dengan barang bukti 1 (Satu) gaun lengan panjang warna hitam becorak bunga warna pink dan hijau, 1 (Satu) buah celana pendek warna hitam. 1 (Satu) celana dalam warna putih,  dan 1 (Satu) baju kemeja lengan pendek warna putih bercorak biru dongker.

“Akibat dari perbuatan tersangka kita beratkan pasal 47 Jo pasal 50 Qanun Aceh nomor 06 tahun 2014 tentang jinayat.

” Bahwa setiap Orang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagai mana dimaksud dalam pasal 48 terhadap Anak, diancam dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 800 gram emas murni, atau penjara paling lama 90 Bulan”, ujar Kapolres AKBP Imam Asfali mengakhiri”(Hrp).

Pos terkait