Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Restorative justice adalah alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH. MH melalui sambutannya yang disampaikan Jaksa Agung Muda tindak pidana umum DR Fadhil Zulhana secara virtual dalam agenda Launching Pencanangan Rumah restorstive justice yang digelar di Kantor Datok Penghulu Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu, 16 Maret 2022.
Launching Rumah Restorstive tersebut bertemakan, hati nurani tidak di dalam buku, saya ingin mengajak teman-teman harus tetap memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat.
Dikesempatan itu, Prof. Dr. ST. Burhanuddin,SH. MM. mengatakan, Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Saya berharap agar penerapan mekanisme restorative Justice di Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik dan profesional proses tersebut diperlukan agar keadilan korban yang terenggut dapat benar-benar dipulihkan sehingga tidak menyisakan rasa dendam.
Ditambahkannya, ijinkan saya memberikan nama rumah RJ bukan Kampung RJ karena Rumah RJ memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang dan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal.
Burhanuddin,SH menambahkan, melalui pendekatan kultural dan adat. Pendekatan local wisdom ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum dan ke depannya penyelesaian perkara di masyarakat bisa melalui mediasi demi asas keadilan.
Jaksa Agung mengatakan, Saya mengharapkan melalui rumah justis ini masyarakat dapat menemukan keadilan, jangan lukai hati masyarakat.
Melalui resrorative justice kita buktikan kepada masyarakat bahwa keadilan itu masih ada.
Keadilan resrorative justice adalah jawaban dari harapan masyarakat mengenai bagaimana keadilan bermanfaat di kehidupan bermasyarakat.
Gunakanlah tempat ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan demi kemasyarakatan Bangsa.
Dalam rangka bagaimana kita dapat menjawab tantangan itu, pada dasarnya RJ merupakan tempat penyelesaian hukum, ungkap Burhanuddin mengakhiri.
Sementara itu, berdasarkan peraturan dari kajaksaan RI nomor 15 tahun 2020, Ada beberapa syarat dari RJ yaitu, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda dan penjara tdk lebih dari 5 tahun dan barang bukti atau nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 juta,
Dijelaskannya, ada 4 (empat ) rumah Restorative justice (RJ) telah di dirikan di Aceh Tamiang yakni, Kampung Bundar Kecamatan Karang Baru, Kampung Bukit Rata Kecamatan Kejuruan Muda, Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang dan Kampung Tanjung Mancang Kecamatan Kejuruan Muda.
Dikesempatan tersebut, Bupati Aceh Tamiang Mursil,SH.Mkn mengharapkan, walaupun hanya empat (4) Kampung yang dijadikan rumah Resrotarive Justice (RJ) di Aceh Tamiang, namun seluruh kampung yang ada di dalam kabupaten aceh tamiang ini dapat menggunakannya.
Selanjutnya dilakukan penyerahan SK Rumah RJ kepada 4 datok penghulu oleh Kajari Aceh Tamiang dan Bupati Aceh Tamiang serta pembukaan plang Nama Rumah RJ Kampung Bundar oleh Forkopimda Aceh Tamiang.
Dihadiri Bupati Aceh Tamiang, SH, M.Kn. Dandim 0117/Aceh Tamiang, Letkol Czi Alfian Rachmad Purnamasidi, SIP, M.Si. Kapolres Aceh Tamiang diwakilkan oleh Waka Polres Kompol Teuku Heri Hermawan, SH. S.I.K, Kajari Kab Aceh Tamiang a.n Agung Ardianto SH, Wakil Ketua II DPR Kabupaten Aceh Tamiang M. Nur.
Kemudian, Kepala pengadilan Negeri Kabupaten Aceh Tamiang diwakili oleh Wakil Tri Syahriawani Saragih,SH.MH. Ka Lapas kelas ll B Kuala Simpang di wakili oleh Faisal. Camat Karang baru diwakili oleh Sekcam Syahrial, S. Sos.(Hrp/spm)







