Mediavakra89.com.(Siak)
– Sungguh diluar dugaan tanah (aset) tak bergerak milik Pemerintah Daerah Kabupaten Siak yang terletak di Desa Mengkapan, Kecamatan Sei Apit diduga di perjual belikan oleh oknum BUMD yang di setujui Pemerintah Kabupaten Siak.
Terkait hal itu, Ketua LSM LCKI Kabupaten Siak, Syahrudin menyayangkan sekali terhadap Pemda Siak apabila benar merestui pihak BUMD menjual lahan KITB ke pihak asing.
Setahu kita, lahan HGB tidak bisa di perjual belikan, lahan HGB hanya bisa di sewakan ke pihak kedua selama 30 tahun. Itupun harus di buat aturan aturannya.
Menurutnya, ini adalah kaliru, bagai mana aset Pemda yang di berikan oleh Pemerintah pusat ke daerah, malah di perjual belikan.
Apalagi, dana jual beli tanah itu, kabarnya untuk bayar hutang salah satu PT yang mengelola Pelabuhan Tanjung Buton.
“Kita kuatir, kedepannya, pihak BUMD yang mengelola pelabuhan KITB, tidak mampu membayar sewa pelabuhan ke pusat, apakah sisa lahan yang mereka kelola di jual lagi, ini, tak bisa di biarkan begitu saja”, kata Udin.
Oleh sebab itu, kita minta kepada masyarakat Kabupaten Siak dan pihak hukum harus menindak lanjuti dugaan penjualan lahan ini.
Syahrudin juga mengatakan, sebelumnya DPRD siak pernah mau di buat Hering, namun hering itu, di duga di batalkan oleh DPRD Siak, karena tdak korum.
Malah Pemerintah Kabupaten Siak mengadakan pertemuan di salah satu Hotel di Pekanbaru.
Ada apa sebenarnya itu, tanya Syahrudin, ini tidak zaman tertutupi, ini zaman keterbukaan.
Sementara itu Direktur PT. SPS Bob, mengaku, bahwa lahan itu tidak di jual, cuma di sewakannselama 30 tahun kepada pihak investor dari korea untuk membangun tangki CPO timbun.
Lahan tidak di jual, cuma di sewa, dananya kita pinjamkan ke PT. Samudra Siak untuk untuk membayar sewa pelabuhan ke pusat, selama tigs tahun kita terhutang, kalau tidak kita bayar, maka pelabuhan KITB akan di kelola oleh Polindo.
Maka sebab itu, kalau pelabuhan di kelola oleh polindo, maka Pemda Siak cuma bisa jadi penonton.
Oleh sebah itu, jual beli dan sewa lahan itu, sudah di atur dalam Perbub Bupati, jadi tidak ada salah dalam penjualan itu.(rls)








