Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Aksi unjuk rasa yang dilakukan para mahasiswa yang mengatas namakan Aksi Umat Islam (AkUI) Kabupaten Aceh Tamiang berlangsung dihalaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang pada Rabu, (09/03/2022).
Dalam pernyataannya Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, menyamakan suara Azan dengan suara lolongan anjing. Menurut para aksi unjuk rasa, pernyataan tersebut sangat melukai, merendahkan dan menyakitkan hati umat Islam dan oleh karena itu agar menteri Agama Republik Indonesia dicopot dari jabatannya.
Selain daripada itu, Mahasiswa juga menolak surat edaran menteri Agama RI No 5 tahun 2022. Dan minta pecat Kakanwil Provinsi Aceh karena di anggap telah mengangkangi kekhususan Daerah Aceh.
Dengan demikian para pendemo menganggap Kakanwil Kemenag Aceh dianggap mendukung surat edaran Kementrian Agama RI No 5 tahun 2022 tentang pedoman pembatasan pengeras suara untuk mesjid dan mushalla.
Mereka mendesak Kemenag Aceh Tamiang juga dianggap tidak berani mengambil kebijakan atau keputusan demi kepentingan umat islam.
Sekaligus mendesak pimpinan DPRK beserta anggota untuk meminta Bupati menerbitkan surat edaran penolakan tentang surat edaran menteri Agama RI No. 5 tahun 2022 dan menerbitkan surat edaran untuk menerapkan syariat Islam sebagai mana mestinya.
Kedatangan mahasiswa disambut oleh ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto beserta tiga anggota dan berakhir dengan tawaran untuk berunding di ruangan rapat utama dan menyetujui permintaan para mahasiswa yang melakukan aksi damai di gedung DPR K itu.
Data-data yang didapat awak media di lapangan, aksi damai yang dilakukan para mahasiswa tersebut berlangsung damai tidak ada keributan.
Dalam Aksi damai tersebut dikawal pihak keamanan dari Polres Aceh Tamiang bersama Satpol PP. Aksi damai yang di pimpimpin oleh Koordinator 1 Khairul Fadli, Afrizal NJ, Sahda Gavinda dan Chaidir Azhar berlangsung Sekitar lebih kurang dua jam dan akhirnya para pendemo bubar dengan damai sekitar pukul 12.00 Wib.(Hrp/spm)








