Mediacakra89.com (Aceh Tamiang)
– Terkait Volume suara di Mesjid dan Musholla Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berpendapat sama dengan Bupati Aceh Tamiang Mursil bahwa, pengeras suara di masjid dan musholla tidak perlu dikurangi. Hal itu disampaikan Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto, ST pada Minggu, (06/03/2022)
“Kita sependapat dengan Bupati Mursil. Selama ini DPRK tidak pernah menerima laporan masyarakat yang terganggu dengan volume pengeras suara di masjid dan musholla,” ujar Suprianto”
Menurutnya, Surat Edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla tidak perlu diterapkan di Aceh Tamiang Itu dikarenakan masyarakat tidak pernah merasa terganggu dengan suara tersebut apalagi suara azan.
Suara azan, lanjut Suprianto, pada dasarnya mengingatkan masyarakat khususnya beragama Islam jika sudah masuk waktunya sholat.
“Di Aceh Tamiang ini hidup berbagai suku dan agama, selama ini satu sama lain saling menghormati dan menghargai,” ungkap Ketua DPRK Aceh Tamiang.
Sebelumnya Bupati Aceh Tamiang Mursil menanggapi polemik Surat Edaran Menteri Agama tentang penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla. Di Aceh Tamiang, volume pelantam suara (speaker) masjid ini sama sekali tidak mengganggu jadi tidak perlu dikurangi,” ujar Mursil saat meninjau pembangunan Masjid Al-Ikhlas di Kampung Tanah Terban Jumat, 04/03/2022.
Menurutnya, suara azan sama sekali tidak mengganggu. Sebaliknya, mengingatkan umat muslim jika sudah masuk waktu shalat.
“Biasanya 15 menit sebelum masuk waktu shalat akan ada ngaji terlebih dahulu, jadi umat muslim bisa siap-siap untuk ke masjid,” kata Mursil mengakhiri.”(Hrp/spm)







