Polres Aceh Utara, Siap Dalami Kasus Pembunuhan Buraq

 

Mediacakra89.com (Lhoksukon)
– Polres Aceh Utara dalam waktu dekat ini menyatakan terus mendalami pihak-pihak yang telibat dalam kasus pembunuhan berencana menggunakan senapan angin, Muhammad Yusuf, alias (Buraq) mantan salah seorang Kombatan GAM.

Bacaan Lainnya

Kapolres Aceh Utara melalui, Kasat Reskrim Ipda Noca Triyananto, dalam temu pers, di Mapolres jumat (4/3) menjelaskan sejauh ini beberapa saksi terus kita dalami, salah satunya Geuchik Aue Ngom Kecamatan Nibong.
“untuk sampai saat ini, masih kita dalami, yang selaku memang pak geuchik kami sampaikan berpartisipasilah dan membantu pihak kami mengungkap serta menyelesaikan persoalan sekarang ini.”

Selain Gechik dimintai keterangan dalam pengembangan sementara, pihak menemukan persoalan ini bermotif unsur sakit hati antara pelaku Azrul Bin Mahmudi dengan Muhammad Yusuf alias Buraq korban pembunuhan penembakan senapan angin. Selain itu, pihak keluarga korban juga sejauh ini telah dimintai keterangan, lanjut Kasat usai memperlihatkan barang bukti senapan angin rakitan, sopotong kayu, baju, dan HP milik pelaku berjumlah 3 orang.

Azrul bin mahmudi pelaku pertama diduga melakukan pembunuhan berencana itu, dijerat pasai, 340 junto 338 junto pasal 354 KUHP junto UU darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai hukuman mati, karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Azmal Bin Mahmudi pelaku ke dua, diterapkan pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 354 pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Fakhrurrazi bin Abdullah diterapkan pasal 340 junto pasal 338, junto pasal 354 KUHP junto pasal 56 junto UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun sampai hukuman mati, karena kepemlikian senapan yang digunakan aksi tersangka utama.

Ketika ditanyai wartawan Terkait dengan penggunaan senapan angin digunakan saat pelaku melakukan aksi, senjata tersebut bukan jenis senjatar api, Kasat menjawab, hal ini akan didalami lagi.
Namun begitu Lanjutnya, dalam UU darurat penggunaan senjata memang tidak diperbolehkan, bukan hanya jensi senjata api tetapi senjata yang bisa menghilangkan nyawa seseorang.

Azrul Bin Mahmudi, sebagai pelaku berhasil ditangkap satuan reserse kriminal Polres Aceh Utara dalam sebuah aksi pengejaraan di simpang Lambaro Aceh besar Kamis (3/3).
Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Aceh Utara, sembari pihak Reskrim menggali bukti-bukti pendukung lain dari berbagi saksi. (fs)

Pos terkait