Jubir KPA Pase : Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Anggotanya Buraq

 

Mediacakra89.com.(Lhoksukon)
– Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase Jony, meminta kepolisian mengusut tuntas pelaku dugaan atas pembunuhan Muhmmad Yusuf Alias Buraq terjadi selasa (1/3/2022).

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan Jubir KPA Pase Jony, usai melayat ke rumah duka di desa Matang Mane Kecamatan Tanah Luas Rabu (3/3).
“KPA wilayah Pase mengutuk keras perbuatan biadab dugaan pembunuhan tersebut, dan KPA siap mengawal proses hukum oleh pihak kepolisian..”

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Noka tryananto menjelaskan, pihaknya tengah mengendus keberadaan pelaku. Usai meminta keterangan para saksi di Polsek Nibong Selasa (1/3) salah satunya Geuchik Matang Mane, Kasat meminta rekan pers memberikan kesempatan kepada pihaknya mengejar pelaku.

Permintaan maaf Kasat beberapa kali kepada media, agar menunda pemberitaan, karena bila kasus tersebut tersebar di media, maka di khawatirkan pelaku dapat melarikan diri. Hingga saat ini, awak media belum menerima hasil perkembangan terahir pengungkapan kasus tersebut dari Polres Aceh Utara.

“Benar, adanya penembakan warga tanah luas oleh orang tak di kenal di Kecamatan Tanah Luas, namun untuk pengembangan kasus ini, masih dalam penyelidikan aparat Kepolisian.”

Ditempat yang sama, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Nibong IPDA Muslim mengeluarkan keterangan pers Mengatakan bahwa pelaku melarikan Diri.
Lanjut Kapolsek, identitas Pelaku dan Motif Pelaku dapat Terungkap, untuk pelaku (AL) masih melarikan diri dan hmasih dalam pengejaran.

“Korban meninggal dunia yang disebabkan oleh penganiyaan berat menggunakan senapan angin di bagian kepala sebgejlahnh kanan terhadap korban (MY) dari jarak lebih kurang 15 meter dengan menggunakan senapan angin laras panjang berjenis softgun yang di lakukan oleh Pelaku AL (25) Wiraswasta, Yang Berlokasi di Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, dan Pelaku merupakan warga setempat, Selasa (01/03/2022).”

Kapolsek menerangkan kronologi bermula pada 2 (dua) hari sebelumnya tanggal 26 Februari 2022 terjadi pertengakaran mulut antara MY (korban) dan AM (abang kandung pelaku),
korban kerap mengancam dengan mendatangi rumah AM (abang kandung pelaku), sehingga adiknya AL (pelaku) merasa tidak terima, pelaku AL langsung melakukan penganiayaan berat.

Pelaku menggunakan senapan angin panjang jenis softgun warna hitam menembak ke arah kepala bagian belakang MY (korban) tepatnya di bawah telinga kanan korban. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa senapan angin laras panjang warna hitam ke arah jalan.

Kembali Jubir KPA mengatakan , kasus tersebut sesungguhnya persoalan pribadi antara MY dengan AM, dan persoalan itu telah didamaikan pada saat itu juga di tingkat kepala desa (geuchik).
Penghilangan nyawa yang dilakukan AL menurut Jony sangat tidak pantas dan resiko ditanggung buraq seberat itu akibat perbuatan biadab tersebut.

Sosok, Buraq di mata KPA salah seorang pejuang GAM, dan selama masa perdamaian terajut dan terjalin di Bumi serambi Mekah, beralih profesi menjadi seorang petani, akan tetapi sosok almarhum masih setia dalam perjuangan rakyat Aceh. (fs)

Pos terkait