Mediacakra89.com (PSP)
– Wakil Wali Kota Padangsidempuan Arwin Siregar dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
menghadiri undangan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidempuan bertempat di ruang rapat Bupati Tapsel.
Selasa (2/11/2021)
Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mengundang Pemerintah Kota Padangsidempuan untuk menindaklanjuti Berita Acara Rapat koordinasi tanggal 21 September 2021 Pemkab Tapanuli Selatan dan Pemko Padangsidimpuan yang dimediasi dan difasilitasi oleh Pemprov Sumatera Utara
bertempat di Aula Pembinaan Kantor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut Rapat di Ditjen OTDA Kemendagri tanggal 16 September 2021.
Beliau juga menanggapi surat Pemkot Padangsidempuan nomor 032/4773 tanggal 13 Oktober 2021 perihal tindak lanjut Penyelesaian Barang Milik Daerah.
Bupati menjelaskan, bahwa tahapan demi tahapan penyelesaian terhadap Pengalihan Personil Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan ke Pemerintah Kota Padangsidempuan telah selesai.
“Amanat Undang-undang Nomor 4 tahun 2001 sebagaimana telah dijelaskan didalamnya, bahwa tindak lanjut telah selesai dilaksanakan dan hal ini juga telah ditegaskan pada poin 3 surat Bapak Gubernur Sumatera Utara Nomor 700/8832 tanggal 10 September 2021 Perihal Tindak Lanjut Laporan Hasil Evaluasi (LHE) Nomor Itprovsu/631/R/2021 tanggal 27 Agustus 2021 sebagai tindak lanjut rekomendasi KPK tentang Penyelesaian Pengalihan Personel, Pendanaan Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kota Padangsidempuan”, katanya.
Wawako Arwin Siregar berharap pertemuan dengan Bapak Bupati Tapsel Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mandapat titik terang dan mendapat respon positif.
“Kita percaya, dibawah kepemimpinan Bupati Dolly dinamika permasalahan peralihan aset Kabupaten Tapanuli Selatan di Kota Padangsidempuan bisa terselesaikan dengan arif dan bijaksana”, katanya.
Berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan pada Pasal 14 ayat (1) huruf b menyatakan “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah Kota Padangsidimpuan, menteri/kepala lembaga pemerintah non-departemen yang terkait, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada pemerintah Kota Padangsidempuan yang meliputi pegawai, barang milik/kekayaan negara/daerah, BUMD Prov Sumut dan BUMD Kabupaten Tapanuli Selatan, utang piutang, dokumen dan arsip lainnya”.
Sejak Pemerintah Kota Padangsidempuan terbentuk pada 17 Oktober 2001 hingga sekarang, peralihan inventarisasi aset masih menjadi polemik yang tidak berkesudahan.
Padahal untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Gubernur Sumatera Utara, dan Bupati Tapanuli Selatan sesuai dengan kewenangannya menginventarisasi dan menyerahkan kepada Pemerintah Kota Padang Sidempuan, Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat lambatnya diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan Penjabat Walikota Padang Sidiempuan.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Tapsel, Wakil Wali Kota Padangsidempuan, Sekda Tapsel, Para Asisten, dan Pimpinan OPD Tapanuli Selatan.
(Taufik Hidayat Harahap)







