Mediacakra89.com. (Aceh Tamiang) –
Agusliayana Devita selaku Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Aceh Tamiang, menyebutkan,
Pertanggal 31 Mei 2021 sedikitnya ada 90 orang warga daerah ini terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan 618 orang telah sembuh setelah menjalani masa isolasi dan perawatan, dan 50 Orang yang meninggal Dunia akibat terkonfirmasi positif,
Agusliana Devita ,S.STP,M.Si juga mengatakan bahwa, Mereka berasal dari 12 Kecamatan se Aceh Tamiang dan ada juga yang berasal dari luar Kabupaten Aceh Tamiang yang kebetulan bertamu di rumah keluarganya yang berada di Aceh Tamiang dimikian ungkapnya.
Dan rinciannya sebagai berikut, Kecamatan Kota Kuala Simpang Positif Sakit 4 orang Positf sembuh 64 orang dan positif meninggal 11 orang, Kecamatan Karang Baru positif sakit 32 Orang, Positif Sembuh 167 Orang Positif meninggal 8 orang, Kecamatan Kejuruan Muda Positif sakit 12 orang, Positif sembuh 86 orang , positif meninggal 4 orang, Kecamatan Seruway positif sakit 3 orang, positif sembuh 30 orang positif meninggal 6 orang, Kecamatan Rantau positif sakit 19 orang , positif sembuh 140 orang, positif meninggal 4 orang, Kecamatan Banda Mulia positif sakit 4 orang, positif sembuh 12 orang positif meninggal 2 orang, Kecamatan Bendahara Positif sakit 4 orang, Positif sembuh 21 orang, positif meninggal 2 orang Kecamatan Sekrak positif sakit 3, positif sembuh 15 orang, positif meninggal 1 orang Kecamatan Tenggulun positif sakit 1orang,positif sembuh 22 orang, positif meninggal 5 orang, Kecamatan Tamiang Hulu positif sakit 1 orang, positif sembuh 21 orang, positif meninggal 2 orang, Kecamatan Banda Pusaka positif sakit 2 orang, positif sembuh 8 orang, positif meninggal 2 orang , Kecamatan Manyak Payed positif sakit 5 orang, positif sembuh 24 orang, positif meninggal 2 orang dan luar Daerah Positf sembuh 8 Orang Meninggal 1 Orang ,” kata Agusliayana Devita kepada media ini pada Sabtu (31/05/2021).
Dia menyebutkan, ada pun data tersebut diperoleh dari Sekretariat Satuan Tugas Penangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sumber dari Tim Informasi Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang dan RSUD Aceh Tamiang yang disampaikan pada Senin (31/05/21).
Juru Bicara Gugus Tugas, Devi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mematuhi Intruksi Bupati (INBUP) Nomor 5 Tahun 2021 agar penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Aceh Tamiang bisa teratasi paling tidak memutus mata rantai Virus ini “demikian harapnya”
Dia menambahkan, dalam Inbup ini butir penting tertulis yang melahirkan beberapa himbauan salah satunya tentang Pembatasan Pertemuan Tatap muka.
Lahirnya Inbup Nomor 5 Tahun 2021 , agar masyarakat tidak sepele atau menganggap COVID-19 sudah hilang dari bumi Aceh. Justru dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah dibuat oleh pemerintah adalah upaya memutuskan mata rantai penularan virus berbahaya itu. Ucapnya.(Hrp)







