Mediacakra89.com (Aceh Tamiang) –
Dalam suasana sidang Paripurna yang dilakukan secara maraton dari mulai senin (24/05/2021), hingga kamis (27/05/2021) dimulai dengan penyampaian laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati, acara berlangsung diruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang, kegiatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan, berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pokok dan fungsi, meliputi pelaksanaan umum, pembangunan serta pelayanan, pemberdayaan masyarakat.
Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH. Mkn diwakili oleh Drs. Asra Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dalam membaca LKPJ mengatakan, realisasi pendapatan yang diperoleh selama tahun anggaran 2020 guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 1.201.824.622.623,03 atau mencapai 97,84 persen.

Dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), mencapai 10,45 persen dari total realisasi atau sejumlah Rp. 125.638.090.728,03. Dari hasil pajak Daerah sekitar 10,66 persen, pendapatan retribusi Daerah 2,20 persen, hasil pengelolaan kekayaan Daerah dipisahkan 5,06 persen, PAD yang sah mencapai 82,08 persen,”ucapnya.
“Pendapatan transfer 85,78 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sebesar Rp. 1.030.840.152.363,00 anggaran Pemerintah Pusat untuk Dana Perimbangan 65,40 persen, transfer Pemerintah Pusat Lainnya 29,50 persen, Transfer Pemerintah Provinsi 5,10 persen. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah yaitu mencapai 3,77 persen dari total realisasi pendapatan daerah atau sebesar Rp. 45.346.379.532,00 yang berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah, Hibah Pemerintah Pusat kepada PDAM dan Hibah Kementerian Kesehatan Kepada RSUD Kabupaten Aceh Tamiang.
“Realisasi belanja daerah mencapai Rp. 1.193.037.028.709,29 atau terserap sekitar 95,89 persen. Pembiayaan netto sejumlah Rp. 15.805.114.609,57. Untuk realisasi pengeluaran daerah pada tahun anggaran 2020 tercatat sebesar Rp. 3.000.000.000,00, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2020 adalah sebesar Rp. 24.592.708.523,31,”jelas Asra.
Kesempatan sidang paripurna tersebut para wakil rakyat dalam pandangan Fraksi yang disampaikan oleh Tamiang Sepakat, Partai Aceh, Gerindra, Fraksi Amanat Persatuan dan Keadilan, menyarankan kepada Bupati untuk menindak lanjuti temuan serta rekomendasi yang tertuang dalam LHP BPK-RI.
Disampaikan juga agar mendata aset untuk dikelola dengan baik, sehingga bisa meningkatkan PAD baik dari sektor tanah, bangunan, retribusi. Diingatkan juga untuk mengevaluasi komperhensif yang telah dilaksanakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam merealisasikan pembangunan infrastruktur, agar berorientasi pada kualitas, serta dalam perencanaan pembangunan infrastruktur hendaknya memperhatikan kebutuhan, bukan sekedar menciptakan kegiatan, kemudian tidak berfungsi.
Usai penyampaian pendapat Fraksi, paripurna LKPJ yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang mengeluarkan keputusan nomor : 8 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Suprianto, ST sebagai Ketua yang memberikan rekomendasi terhadap Bupati tahun 2020, ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Majelis Permusyawaratan Ulama, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan Dayah, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Tamiang,
Dinas Pertanian, Dinas Kelautan, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Barang dan Jasa Setdakab Aceh Tamiang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.(Hrp)







