Sosialisasi Inbup No : 05 Tahun 2021 Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Untuk Pengendalian Penyebarannya

 

Mediacakra89.com. (Aceh Tsmiang) –
Sesuai jadwal yang telah disusun dan diagendakan, jum,at (28/05/2021/,Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn melakukan monitoring sekaligus sosialisasi Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor : 05 Tahun 2021, yang resmi dikeluarkan kemarin pada tanggal 27 Mei 2021, tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 ditingkat Kampung untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dalam Kabupaten Aceh Tamiang. Bertempat di Aula Kantor Camat Rantau.

Bacaan Lainnya

Sejumlah Datok dan Unsur Pemkab Aceh Tamiang hadir mendengarkan langsung arahan dari Bupati Mursil terkait Sosialisasi Inbup tersebut. Bupati Mursil menyampaikan, Ia tidak bisa membayangkan apabila Pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik bahwa pasca lebaran, banyak warga yang terpapar Covid-19, yang menyebabkan ruang Pinere pada RSUD Aceh Tamiang penuh.

“Larangan Mudik sudah kita keluarkan, namun tetap saja pasca lebaran warga masih banyak terpapar Covid-19,
karna adanya peningkatan dan lonjakan kasus aktif Covid-19, Bupati Mursil dan segenap Unsur Forkopimda mengambil langkah dan strategi kembali dengan cara kembali mengaktifkan Pos PPKM Mikro, mengacu pada aturan yang telah di tetapkan.

Seluruh Kegiatan PPKM, seperti Penetapan Zonasi Kampung, harus dilaporkan setiap harinya kepada Bupati Aceh Tamiang melalui Forkopimcam, dan dilaporkan kepada Satgas Pengendalian Covid-19 melalui Puskesmas. Kemudian, untuk Izin pelaksanaan kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak, wajib memperhatikan zonasi kampung dan berkoordinasi dengan satgas Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Mursil.

Dalam sosialisasi tersebut, Bupati Mursil juga menjelaskan tentang aturan pemulasaran jenazah terkonfirmasi positif sesuai dengan protokol kesehatan.

“Di dalam Inbup Nomor 05 Tahun 2021 dalam Penanganan Jenazah yang meninggal dunia di RSUD disebabkan Covid-19, maupun yang meninggal dirumah sudah diatur tata cara penanganannya sampai proses penguburan jenazahnya”jelasnya”

Sebelumnya, Camat Rantau Oki Kurnia, S.STP dalam laporannya kepada Bupati, mengatakan untuk Kampung yang ada di wilayah Kecamatan Rantau, hanya tinggal beberapa Kampung yang belum ada ruang isolasi, di karnakan tidak adanya lahan atau tempat untuk di buat ruang isolasi. Forkopimcam Kecamatan Rantau juga beberapa kali melakukan sidak untuk kegiatan di keramaian,” jelas Oki

Monitoring ini dihadiri oleh Kepala BPM Kab. Aceh Tamiang, Kabag Humas Pemkab. Aceh Tamiang, Camat Rantau, Kapolsek Rantau, Batuud mewakili Danramil 08 Rantau, Kapuskesmas Rantau, Kapuskesmas Saptajaya, Kamukim Rantau, Para Datok Penghulu se Kec. Rantau.(Hrp)

Pos terkait