PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP VAKSINASI COVID 19

Mediacakra89.com – Pelaksanaan vaksinasi covid-19 sudah berjalan masif di seluruh wilayah diIndonesia. Setelah dikeluarkannya peraturan presiden nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin danpelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Corona Virus Desease 2019

maka pemberlakuan vaksinasi terus digencarkan oleh Pemerintah Indonesia dengan bersamaannya dikeluarkannya Fatwa MUI nomor 02 tahun 2021 tentang produk vaksin covid 19 yang dinyatakan halal.

Bacaan Lainnya

Harapan Pemerintah Indonesia dengan pelaksanaan program vaksinasi covid 19 ini
adalah untuk menekan angka penyebaran virus corona, hal ini lah juga menjadi kajian olehumat Islam untuk mengkaji vaksinasi covid 19 itu dalam perspektif hukum Islam, apakah menjadi haram, makruh, wajib, sunah, atau mubah? dan seperti apa sebaiknya yang akan dilakukan oleh umat Islam indonesia dalam mengambil sikap nantinya.

Bagaimanakah pandangan hukum Islam tentang vaksin covid 19?
Bila melihatnya dari kacamata Maqashid Syariah, maka pandangan hukum Islam
tentang vaksin ini dapat dilihat berdasarkan nilai kemanfaatannya bagi umat. Berdasarkan kajian maqashid Syariah, pada dasarnya segala sesuatu yang disyariatkan memiliki maksud dan tujuan untuk kemaslahatan umat. Meminjam pendekatan tersebut, apabila vaksinasi covid
19 lebih banyak mendatangkan potensi kemanfaatan bagi umat dari pada potensim mudharatnya maka tentunya Islam akan sangat menganjurkan pelaksanaannya dan begitu pula sebaliknya.

Oleh karenanya, untuk mengetahui apakah ada kemanfaatan di dalamnya,kita perlu melihat apa sebenarnya tujuan dari vaksinasi covid 19 dan apa kandungan yang terdapat di dalam vaksin itu sendiri.

Menurut Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr.
Phil. Syafiq Hasyim, MA pada dasarnya pemberian vaksin merupakan cara untuk menjaga kesehatan. Penjagaan kesehatan ini erat sekali kaitannya dengan penjagaan jiwa. Islam menjelaskan, setiap jiwa manusia sangat berharga. Konsep rahmatan lil alamin yang melekat pada tujuan dari setiap syariat, mengandung nilai penjagaan jiwa manusia. Dengan demikian,
tujuan vaksinasi covid 19 ini pada hakikat sejalan dengan asas dari Maqashid Syariah.

Disamping itu, Islam juga mengajarkan untuk berikhtiar dalam mencapai kesembuhan dari sakit yang diderita.

Vaksinasi itu sendiri dapat dikategorikan sebagai bentuk ikhtiar agar setiap orang terhindar dari risiko terinfeksi sebuah virus. Sedangkan, konsekuensi tidak divaksina adalahberisiko tinggi terkena dan menularkan COVID-19.

Rasulullah SAW pun mengajarkan umatnya untuk berobat ketika menderita sakit.
“Berobatlah, sebab sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak meletakkan penyakit
kecuali meletakkan baginya obat. Kecuali, satu penyakit (yang tidak ada obatnya), yaitu usia tua.” (HR Abu Dawud).

“Setiap penyakit ada obatnya. Apabila obat itu tepat untuk suatu penyakit, penyakit
itu akan sembuh dengan izin Allah ‘Azza wa Jalla.” (HR Muslim).

Untuk mencapai kesehatan, seorang Muslim pun harus memperhatikan aspek
kehalalan pada obat. Semaksimal mungkin gunakan obat yang jelas kehalalannya. Hal itu sebagaimana keterangan dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 172-173.
Untuk mencapai kehalalan dan kebaikan dari sebuah obat, harus dipastikan bahwa
obat itu aman dan teruji dari berbagai sisi serta tidak membahayakan diri dan orang lain.

Fatwa MUI dan lembaga-lembaga fatwa otoritatif amat penting setelah melalui
kajian ilmiah syariyah yang komprehensif untuk memberi panduan kepada umat kapan vaksinasi itu menjadi haram, makruh, wajib, sunah, atau mubah.

“Jika ternyata vaksinasi bukan satu-satunya cara dan tingkat kebutuhannya juga
berbeda-beda pada kelompok masyarakat, hukumnya juga bisa berbeda-beda. Wajib di
kalangan yang sangat berisiko dan anjuran atau mubah saja bagi kalangan yang tidak
berisiko,” ujar dia.

Sikap Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (MUKISI) sendiri dalam
vaksinasi COVID-19 ini mengikuti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hasil fase 3 uji klinis sudah keluar dan memenuhi semua persyaratan Badan Organisasi Dunia (WHO), serta telah mendapat izin dari BPOM. Sehingga vaksin COVID-19 sudah terbukti aman.

“MUI juga sudah mengeluarkan fatwa halal, sehingga sudah tidak ada lagi yang
perlu diragukan,”

Dengan demikian, sejalan dengan tujuannya, vaksinasi Covid 19 ternyata
mengandung mengandung lebih banyak kemanfaatan bagi umat. Di samping itu, kandungan yang terdapat di dalam vaksin juga merupakan hal yang sudah terbukti tidak berbahaya dan halal.

Sejalan dengan asas Maqashid Syariah, maka menurut kacamata hukum Islam tentunya vaksinasi Covid 19 bukanlah sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Bahkan, bila mempertimbangkan potensi kemaslahatanya bagi umat, pelaksanaan vaksinasi itu sendiri menjadi sangat dianjurkan oleh agama. Oleh karenanya, sudah seharusnya umat Islam tidak
perlu lagi merasa ragu dan khawatir untuk melaksanakan vaksinasi covid 19.

Perlukah melakukan vaksin Covid 19?
Dirangkum dari laman resmi Covid19.go.id, vaksin adalah zat yang sengaja dibuat
untuk merangsang pembentukan kekebalan tubuh dari penyakit tertentu, sehingga bisa
mencegah terjangkit dari penyakit tertentu tersebut.

Dirangkum dari laman World Health Organization (WHO), vaksin mengandung
antigen yang sama dengan antigen yang menyebabkan penyakit. Namun antigen yang ada didalam vaksin tersebut sudah dikendalikan (dilemahkan) sehingga pemberian vaksin tidak menyebabkan orang menderita penyakit seperti jika orang tersebut terpapar dengan antigen
yang sama secara alamiah.

Melalui vaksin, tubuh akan membentuk respons antibodi tanpa harus sakit terlebih
dahulu. Artinya, vaksin COVID-19 berusaha melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona, meskipun vaksin ini belum bisa 100% melindungi seseorang dari infeksi virus Corona, namun vaksin ini dapat memperkecil kemungkinan terjadinya gejala yang berat dan komplikasi akibat COVID-19.

Jadi dengan malakukan vaksin COVID-19, Anda tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitar Anda seperti keluarga, rekan kerja, dan lainnya yang belum memiliki kekebalan terhadap Covid-19.(HARMAN)

Pos terkait