Dishub Siak Tindak Tegas Bagi Penghusaha Cangkang Yang Bandel

Mediacakra89.com (SIAK) – Kebandelan dari para pengusaha yang bergerak di bidang pengumpulan cangkang di Kawasan Industri Tanjung Buton kecamatan Sungai Apit yaitu kurangnya partisipasi para pengusaha saat diundang oleh Pemerintah Kecamatan dalam rangkah pemberitahuan dan sosialisasi terkait dengan kelengkapan perizinan usaha yang dikelola oleh para investor dikawasan tersebut. selasa (7/4/2021)
Dalam kesempatan itu Plt Dinas Perhubungan Kabupaten Siak Junaidi kecewa terhadap para pengusaha cangkang yang ada di Kawasan industri Tanjung Buton, yang mana tidak mengindahkan undangan dari pihak Kecamatan dan hanya beberapa aja yang datang. Katanya
Lanjutnya, pada hal tujuan dari Pemerintah Kecamatan /Pemerintah setempat mengundang para pengusaha tersebut terkait dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan wajib dilaksanakan oleh para investor dalam rangkah penertiban atas kelengkapan dokumen izin usaha mereka.
Sekiranya ditegakkan aturan dengan dilakukan razia oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dalam rangkah penertiban perizinan, lalu ditemukan adanya diantara dokumen perizinan tersebut yang tidak lengkap, lalu ditegakkan aturan hukum yang berlaku dan berkeadilan dengan mengirim Surat Peringatan Pertama (SP1) oleh Pemerintah daerah sampai dengan SP3, kemudian dilakukan tindakan penyegelan atas lokasi usahanya, adalah bukti nyata, bahwa tidak semua para pengusaha tersebut taat aturan.
Maka dari itu, kita akan menindak tegas kepada perusahaan cangkang yang tidak memiliki izin, kita akan segel, karena disaat kita undang aja tidak mengindahkan undangan kita.
“Sangat disayangkan sikap bandel yang ditunjukkan oleh para pengusaha tersebut saat diundang rapat oleh Pemerintah setempat tidak menghadiri atau mengutus perwakilan dari perusahaannya, dimana agenda dari pertemuan tersebut amat penting” Ucap Junaidi dengan nada kesal
Untuk itu kita akan mengambil tindakan tegas kepada perusahaan cangkang yang tetap membandel dan tidak melengkapi dokumen perijinan, seperti penyediaan tempat atau izin lokasi, AMDAL, sarana-pra serana beserta keamanan dan perizinan dokumen lainnya. Tegasnya (Indra)