Mediacakra89.com (SIAK) – Penerapan Protokol Kesehatan dan Penegakkan Hukum guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kodim 0303/Bengkalis melalui Babinsa Koramil 12/PWK Sabak Auh melaksanakan gabungan Operasi Yustisi di Simpang Jalan Hangtuah Kampung Dayang Suri, Kecamatan Bunga raya, Kabupaten Siak, Jumat (26/3/2021).
Danramil 12/PWK Sabak Auh Kapten Inf ML Tobing melalui Serma Suriadi. mengatakan, sebelum melakukan operasi yustisi, kami melaksanakan apel dan pengecekan pasukan dalam rangka kegiatan Patroli guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendali Corona Virus Disease Covid-19 di wilayah kec Bunga raya,” ujarnya.
Dan tambahnya lagi, memberikan tindakan disiplin kepada masyarakat yang tidak memakai masker, dan sanksi berupa tindakan sosial kepada para pelanggar yang tidak memakai masker serta teguran.
“Semoga dengan adanya operasi gabungan ini masyarakat dapat memahami dan mengerti akan pentingnya memakai masker guna memutus mata rantai,” ujarnya lagi.
“Mari kita dukung Program Pemerintah untuk menggunakan masker sesuai dengan Protokol Kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Corona Virus Disease Covid-19 di wilayah Kec Bungaraya,” tutupnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Babinsa Koramil 12/PWK Sabak Auh T Serma Suriadi, Serka Adam, Anggota Polsek Bunga raya 4 Orang, Satpol-PP 5 Orang, dan Dishub 2 Orang.(rls/in)