Operasi Yustisi Di Mempura Jumlah Pelanggar Menurun

 

Mediavakra89.com (Siak) – Peraturan bupati Siak nomor 113 tahun 2020, tentang Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, kembali di gelar depan pintu gerbang masuk kota Siak jalan lintas jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Siak, Kamis ( 25/3/2021)

Bacaan Lainnya

Belasan petugas gabungan yang terdiri dari TNI POLRI, SATPOL- PP dan Dinas Perhubungan Siak, menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker pada saat berpergian dan keluar rumah.
Bagi mereka yang melanggar, seketika langsung digiring menuju Pos Operasi Yustisi (Pos Perhubungan) untuk menjalani sidang ditempat.

Kasatpol-PP kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M. Si mengatakan “ untuk hari ini jumlah pelanggar yang berhasil ditindak sebanyak 17 orang, 3 orang pelajar diberikan surat pernyataan, 14 orang mengikuti sidang tipiring ditempat. Kahar juga berharap, agar kedepan warga taat dan tertib akan pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus covid 19”. Ucapnya

Pada operasi yustisi dan sidang tipiring hari ini hadir juga Kapolsek Siak Kompol Marto Harahap, S.Sos dan camat Mempura Desy Fefianti. S.STP, M.Si.
Camat mengatakan “Saya memberikan apresiasi kepada Tim Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, selama ini kami sering juga melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan bersama kapolsek Siak, Koramil Siak dan anggota Satpol-PP Kecamatan Mempura.

Dalam pelaksanaan operasi yustisi tersebut belum kelihatan efek jeranya, mudah-mudahan dengan dilaksakannya kegiatan penenegakan disiplin protokol ini, tingkat disiplin dan kesadaran masyarakat lebih membaik. Desy Juga berharap dengan operasi yustisi rutin ini, bisa menekan angka penyebran Covid-19 di Kabupaten Siak” Katanya.

Pada kesempatan yang sama Kabid Penegak Perundang-undangan daerah sebagai koodinator dilapangan Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan “ operasi kali ini para pelanggar dikenakan sanksi yang bervariatif, yakni tergantung putusan hakim dari pengadilan negeri Siak, sanksi yang diputuskan oleh hakim pada sidang tipiring hari ini.

Bagi pelanggar yang menggunakan kenderaan roda dua di kenakan sanksi denda Rp. 15.000 dan pelanggar yang menggukan kendaraan roda empat dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 25.000, nantinya uang denda berikut administrasi berkas bagi pelanggar tersebut akan segera disetorkan ke kas daerah kabupaten Siak” Jelas Bandi.

Kedepan, Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Terus di laksanakan, dan Tim Yustisi Kabupaten Siak akan menindak tegas masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan, sehingga para pelanggar benar – benar merasakan efek jera.(Toro)