(Media Cakra89.com). Tujuan utama dibentuknya dan didirikan BUMD oleh Pemerintah Daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) adalah untuk menggali berbagai potensi bisnis dari sumber daya alam (SDA) yang ada didaerah dalam rangka menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kemakmuran bagi rakyat di daerah.
Menurunnya ABPD setiap tahun di berbagai daerah termasuk Kabupaten Siak, disebabkan oleh banyak faktor, maka dalam menyikapi penomena dan peristiwa ini, Pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) menyiapkan formulasi dan regulasi dalam membentuk BUMD sebagainya yang diamanahkan oleh PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Pemerintah daerah sebagai pemilik modal utama di BUMD, sudah tentu menginginkan agar BUMD kedepannya yang didirikan dapat memberi kontribusi yang besar dengan deviden yang banyak ke kas daerah sebagai salah satu sumber PAD.
Kenyataan dan faktanya dilapangan, bahwa banyak dari BUMD tersebut tidak sesuai dengan harapan yang diinginkan oleh Pemerintah daerah maupun DPRD, dimana BUMD tersebut tidak dapat memberikan deviden sebagaimana yang diharapkan, bahkan ada juga BUMD tersebut yang merugi terus-menerus.
Berdasarkan data yang di dapat dari anggota dewan perwakilan rakyat daerah, bahwa setiap akhir tahun tutup buku, dilakukan hearing dengan pimpinan BUMD, faktanya diantaranya BUMD tersebut ada yang merugi dan ada juga yang dapat memberikan deviden ke kas dearah.
Namun demikian, Pemerintah daerah bersama dewan perwakilan rakyat daerah masih memberikan kesempatan dan toleransi kepada BUMD yang merugi tersebut untuk meningkatkan kinerjanya dengan merubah pola lama ke pola yang menguntungkan usaha BUMD tersebut dengan harapan pada tahun berikutnya bisa memberikan deviden ke kas daerah dengan suntikan anggaran agar BUMD tersebut bisa bersenerjik dan eksis terus-menerus.
Sekiranya masih ada juga setiap tahun tutup buku BUMD tersebut yang merugi, namun tetap juga diberikan subsidi oleh Pemda atas persetujuan DPRD, hal ini sudah tentu memberatkan APBD, maka solusinya adalah BUMD yang masih merugi atau sakit dan sudah disubsidi sampai tiga tahun berturun-turut tidak juga memberikan deviden ke kas daerah, sebaiknya BUMD tersebut dileburkan saja atau dimargerkan (penggabungan) dengan BUMD yang masih sehat.
Apabila dievaluasi atas BUMD yang tidak sehat tersebut sudah tentu ada beberapa faktor penyebabnya diantaranya yaitu; (1) Dalam penata-kelolaan menejemennya disinyalir masih amburadul (tidak profesional), dimana personalnya tidak memiliki mansage yang baik dalam menjalankan usaha yang dikelola oleh BUMD tersebut.
(2) Kurangnya disiplin.
(3) Minimnya rasa tanggungjawab dan kurang transparan dalam pembukuan keuangan.
(4) Patut diduga ada juga oknum pegawai BUMD tersebut jalan sendiri-sendiri dengan melakukan usaha tertentu untuk memperkaya diri dengan mengatas namakan usaha BUMD. (5) Dll.
Sekiranya masih juga ingin mempertahankan keberadaan BUMD yang kurang sehat tersebut agar sehat kedepannya, maka Pemda harus membuat terobosan dengan merombak total serta mengganti menejemen yang lama ke menejemen yang baru dengan membuat fakta integritas serta menyiapkan SDM menejemen yang baru dengan menghadirkan rekrutmen personal didalamnya adalah orang-orang yang bersih, jujur, berintegritas, bertanggungjawab, teruji dan paham dalam menjalan pola pemerintahan yang baik dan bersih.
Apabila formulasi ini dapat disiapkan dan dilaksanakan serta menerapkan pengelolaan menejemen BUMD yang sehat dan baik, maka dengan Ainul yakin kedepannya BUMD tersebut akan berjalan dengan baik serta dapat memberikan deviden ke kas daerah sebagaimana yang diinginkan.
Salah satu contoh yang baik dalam penata kelolaan menejemen BUMN yang dilakukan oleh menteri BUMN Erik Thohir yaitu, mengganti pemangku kebijakan diinternal BUMN dengan orang-orang yang bersih menurutnya serta teruji, walaupun dari kalangan kroninya sendiri serta mengultimatumkan, bahwa BUMN yang hanya berpenghasilan 50 M setahun akan di margerkan dengan BUMN yang sehat (Lebih-kurang 159 BUMN di lebur atau marger menjadi 51 BUMN data kompas red).
Hal ini bisa saja dilakukan oleh Pemerintah daerah, apabila mengacu kepada kebijakan Pemerintah Pusat dengan terobusan yang dilakukan oleh menteri BUMN Erik Thohir, dimana pergantian pemangku kebijakan dalam struktur BUMN tersebut kepada orang-orang yang bersih dan teruji kinerjanya adalah sebuah keharusan dan wajib dilaksanakan.
Pemda dalam hal ini untuk mengambilnya sebuah kebijakan demi kepentingan daerah tidak perlu ragu-ragu dan takut dikritik, karena diyakini, bahwa Pemerintah daerah sudah tentu melirik dan menyiapkan orang-orang yang mempunyai kinerja yang baik, layak dan pantas untuk menduduki posisi tersebut agar kedepannya pengelolaan menejemen BUMD semakin baik dan sehat serta dapat memberikan deviden ke kas daerah sebagai salah satu sumber unggulan PAD, kemudian membuka unit-unit kerja baru di tubuh BUMD tersebut dan melakukan rekrutmen tenaga kerja tempatan sesuai dengan salah satu tujuan dari BUMD itu sendiri***.
(Penulis : pimpred/wapimred Cakra89)