Siak (mediaCakra89, 27-Februari 2021)
Indonesia yang berada di jalur lintang khatulistiwa biasanya Mengalami dua musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau.
Biasanya pada bulan Februari sampai dengan Juli, Indonesia masuk pada musim kemarau dan itu sudah lazim terjadi di negara ini. Kemudian pada bulan Agustus sampai dengan Desember adalah musim penghujan.
Di musim kemarau dengan kondisi suhu panas mencapai 30° derajat cercius, bahkan lebih hingga sampai 35° derajat Celcius membuat kondisi alam di negara ini panas menyengat, sehingga keadaan tanah yang dulunya subur mulai retak-retak akibat teriknya sinar matahari dan tumbuh-tumbuhan pun mulai layu dan bermatian
Sumber-sumber air seperti di sungai alam mulai menyusut dan kekeringan begitu juga dengan sumur-sumur milik warga mengalami hal yang sama juga.
Disamping itu berbagai musibah mulai bermunculan sepeti kebakaran lahan dan hutan yang menggerogoti beberapa daerah di negara ini, sehingga menimbulkan musibah pencemaran polusi udara akibat asap menghiasa langit dimana-mana.
Banyaknya kebakaran lahan dan hutan yang terjadi pada musim kemarau bukan tanpa alasan, dimana ada faktor dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan membuka lahan-lahan baru untuk perkebunan dengan cara yang dilarang seperti membakar, sehingga menimbulkan polusi udara akibat kabut asap bertebaran kemana-mana.
Musibah kabut asap yang terjadi pada musim kemarau adalah dampak dari kebakaran lahan dan hutan yang telah mengganggu langit negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura dan lainnya, sehingga negara tersebut melakukan protes ke Pemerintah RI.
Menghadapi delema ini, Presiden Jokowi telah melakukan rapat mendadak serta memberi ultimatum ke TNI-Polri maupun Pemda agar kasus pembakaran lahan dan hutan jangan sampai berulang kali terjadi setiap tahunnya, maka sanksi tegas harus ditegakkan kepada para pembakar lahan dan hutan, baik yang dilakukan oleh korporat (perusahaan) maupun oleh masyarakat.
Adapun pada bulan September sampai dengan Desember, Indonesia mengalami musim penghujan, namun musibah tetap juga terjadi seperti banjir akibat dari dampak pembabatan hutan secara besar-besaran sehingga resapan air tidak terkendali, maka meluapnya air sungai dampak dari tingginya curahan hujan.
Tidak lah berlebihan, sekiranya tagline “Habis banjir terbit lah asap” yang menjadi judul dari artikel ini dan memang faktanya demikian, bahwa setiap tahun negara ini sudah langganan tetap dengan bencana banjir pada musim penghujan dan bencana asap pada musim kemarau.
Berbagai upaya dilakukan untuk mengantisipasi musibah ini oleh Pemerintah Pusat, TNI-Polri dan Pemerintah Daerah dengan biaya yang sangat besar, namun musibah ini tetap jua terjadi bagaikan langganan tetap setiap tahunnya***
(Wapimpred Cakra89)