Mediacakra89.com (Bungaraya) – Beberapa Wilayah di Kabupaten Siak yang sedang di landa kebakaran pada musim kemarau Tahun 2021 ini, tentu menjadi perhatian penting bagi pemerintah sekarang berbagai upaya yang di lakukan untuk mencegah dan mengatasi terjadinya kembali Karhutla di berbagai wilayah yang dapat menimbulkan dampak kerusakan besar bagi lingkungan dan sosial.Rabu (24/2/21)
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut,
UPIKA Kecamatan Bungaraya bersama Manggala Agni dan Banser NU, melaksanaan apel siaga bertempat di halaman Kantor PT.TKWL yang di hadiri Camat Bungaraya, Danramil 12/Pwk Sabak Auh dan Kapolsek Bungaraya. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana kesiapan, kekuatan personil dan peralatan apabila terjadi Karhutla khususnya di wilayah Kecamatan Bungaraya.
Dengan demikiann diharapkan kepada semua pihak, terutama kepada perusahaan PT.TKWL yang beraktifitas di lingkungan masyarakat, karyawannya untuk dapat selalu berkontribusi apabila menemukan titik asap/api segera di matikan. Apa bila terjadi kebakaran, juga harus memberikan bantuan tim damkar dan peralatan untuk bersama – sama memadamkannya
Dalam sambutannya Camat Bungaraya Amin Soimin, SH, M.Si mengatakan agar tim Karhutla di musim kemarau sekarang ini selalu waspada, laksanakan patroli rutin daerah rawan kebakaran, menghimbau kepada masyarakat agar pada saat musim kemarau ini untuk menghindari aktifitas membuka hutan dan lahan secara perorangan maupun kelompok dengan cara pintas membakar, tentunya akan berdampak kepada masyarakat luas terutama dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang di akibatkan asap, salah satunya gangguan pernapasan, radang mata dan kulit. ucap Soimin
Pada kesempatan yang sama Danramil 12/Pwk Sabak Auh Kpt L.Tobing menyampaikan agar momen apel siaga ini, di gaungkan kepada seluruh masyarakat luas untuk dapat menciptakan Kecamatan Bungaraya ini bisa bebas dari asap, sosialisasikan selalu kepada warga dampak dari Karhutla baik dari segi kesehatan sangsi pidana, denda maupun hukuman yang akan di jalani bagi oknum pelaku pembakar hutan. Ucap Kpt.Tobing
Kapolsek Bungaraya Iptu JA. Purba, SH mengatakan agar tidak bosan – bosannya untuk menghimbau, mengingatkan kepada masyarakat agar pada saat musim kemarau ini, warga untuk menghindari membuka lahan untuk perkebunan dengan cara pintas di bakar, karena pelaku Karhutla akan di jerat dengan UU Nomor 41 thn 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan dengan sangsi kurungan 15 tahun penjara denda minimal 5 milyar rupiah.
Untuk itu ikutilah anjuran Pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk kelestarian alam dan lingkungan. ucapnya.
Di akhir semua sambutan UPIKA, Ihsan Manggala Agni mengucapkan “terima kasihnya kepada Upika atas terlaksananya apel siaga untuk sama – sama monitoring wilayah, apa bila ada yang menemukan titik asap/api agar tim karhutla dapat segera bertindak.”. Tuturnya.(Tkn)