PEMBERANTASAN ILEGAL LOGGING PERLU PENANGANAN KHUSUS.

 

Sungai Apit.
Beberapa hari yang lalu di pesisir Selat Lalang, dihebohkan dengan terjadinya peristiwa penangkapan kayu olahan (ilegal logging) oleh satuan pol air. Hal ini menandakan, bahwa kegiatan ilegal logging masih marak di pesisir Selat Lalang Kecamatan Sungai Apit.

Bacaan Lainnya

Pemberantasan ilegal logging sudah menjadi agenda nasional, sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden Jokowi, bahwa semua kegiatan ilegal logging harus dibasmi tuntas sampai ke akar-akarnya karena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut sangat fatal dan merusak tatanam ekosistim lingkungan hidup yang asri,

Di sinyalir, bahwa sepanjang Selat Lalang, Teluk Merbau dan Kuala Terus kegiatan ilegal logging masih ada dan modus operandi senyap terstruktur.

Berdasarkan informasi, patut diduga bahwa kegiatan tersebut ada oknum tertentu bekerjasama dan dibiayai oleh cukong dengan mempekerjakan masyarakat melakukan perambahan hutan dikawasan tersebut.

Hal ini bukan rahasia umum lagi, setiap terjadi penggerebekan oleh aparat hukum dan dinas terkait dengan melibatkan awak media untuk pemberitaan, kemudian kegiatan ilegal logging tersebut hilang sesaat, namun beberapa bulan kemudian muncul lagi kegiatan ilog yang sama di tempat lain.

Jika kegiatan ini tidak intensif ditangani dan dibasmi, maka kerusakan fatal terhadap lingkungan hidup semakin melebar dan tunggu saja berbagai musibah akan datang pada saatnya seperti banjir dan erosi yang mengancam setiap saat.

Menurut analisis kami, bahwa membasmi kegiatan ilegal logging perlu penanganan khusus dan terukur dengan membentuk tim pemberantasan ilegal logging disetiap kecamatan dengan melibatkan berbagai elemen seperti, aparat hukum (polisi), Koramil, camat, LSM, awak media dan masyarakat disekitaran lingkungan hutan.

Kami sangat optimis, jika hal ini dapat diterapkan dan dilaksanakan dengan membentuk tim tersebut, maka upaya penyelamatan kawasan hutan dan pemberantasan kegiatan ilegal logging akan maksimal dan terukur***

(Wapimpred Cakra 89)