Himbau Warganya Tidak Membakar Hutan Dan Lahan, Upika Sungai Apit Patroli Rutin

 

Mediacakra89.com (Sungai Apit) – Memasuki musim kemarau Tahun 2021 ini, program pencegahan kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian penting bagi pemerintah sekarang untuk menghindari terjadinya kembali Karhutla di berbagai wilayah yang dapat menimbulkan dampak kerusakan besar bagi lingkungan dan sosial.
Dengan kondisi tersebut,
UPIKA Kecamatan Sungai Apit melaksanakan patroli rutin bersama untuk memantau sekaligus mencegah dan mengunjungi daerah – daerah rawan Karhutla.

Bacaan Lainnya

Salah satunya Kampung Teluk Lanus Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang di kunjungi
rombongan baru – baru ini di antaranya Camat Sungai Apit Wahyudi, S.STP, Danramil 06/Sungai Apit Kapten Inf.Muhdoyo Sancoko, Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar, SH, anggota Koramil dan Polsek Sungai Apit yang di dampingi Penghulu Kampung Irwan Saroni, masyarakat dan MPA.
Senin (8/2/2021)

Camat Sungai Apit menghimbau kepada masyarakat teluk lanus agar pada saat musim kemarau ini untuk tidak beraktifitas membuka hutan dan lahan secara perorangan maupun kelompok baik untuk perkebunan dengan cara pintas membakar karena akan berdampak kepada masyarakat luas terutama dapat menimbulkan gangguan kesehatan yang di akibatkan oleh asap,salah satunya gangguan pernapasan,radang mata dan kulit. ucap Wahyudi

Pada kesempatan yang sama Danramil 06/Sungai Apit menyampaikan kepada MPA, penghulu dan warganya agar Kampung kita di tahun ini benar-benar dapat terbebas dari bencana Karhutla, karena Kampung kita ini jaraknya terlalu jauh dari ibu kota Kecamatan sehingga apabila terjadi kebakaran sangat menyulitkan bagi petugas kebakaran untuk segera madamkanmya.
Untuk itu diharapkan kepada Perusahaan yang ada di seputaran Kampung ini dapat bekerja sama dan menurunkan Tim Damkarnya membantu MPA dan masyarakat apabila terjadi kebakaran.ucap KPT Muhdoyo

Selanjutnya Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha juga mengatakan kepada seluruh lapisan masyarakat agar pada saat musim kemarau ini tidak ada dulu yang buka-buka lahan ataupun sejenisnya yang dapat mengakibatkan kebakaran hutan karena bagi pelaku Karhutla akan di jerat dengan UU Nomor 41 thn 1999 pasal 78 ayat 3 tentang Kehutanan dengan sangsi kurungan 15 tahun penjara denda minimal 5 milyar rupiah.
Untuk itu ikutilah anjuran Pemerintah tentang larangan membakar hutan untuk kelestarian alam dan lingkungan. ucapnya.

Di akhir semua sambutan UPIKA, Penghulu Irwan Saroni mengucapkan “terima kasihnya kepada seluruh rombongan yang masih mau mengunjungi kampung kami ini, semoga menjadi motipasi bagi masyarakat untuk selalu siaga menghindari terjadinya bencana Karhutla”. tuturnya.(Tkn)