Serma Suriadi lakukan Protokol Kesehatan Covid-19, di perkantoran dan kepada warga 

 

Mediacakra89.com (Siak) – Operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 dilakukan tim gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP di Desa Dayang suri Operasi kali ini memfokuskan pada penggunaan masker sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.

Bacaan Lainnya

Operasi yustisi protokol kesehatan pada Jumat pagi (29/1/2021) di Desa Dayang suri, menyasar pada pengujung toko dan masyarakat di sekitarnya. Personel gabungan menyebar di jalan dan ditempat jual beli dan rumah makan serta warga yang melaksanakan aktifitas,kepada Para pelanggar yang tak menggunakan masker ditepikan petugas dan diberikan bukti pelanggaran tertulis.

bagi yang melanggar diberikan teguran lisan dan mendata Identitas pelanggar diminta petugas untuk difoto sebagai bukti mereka pernah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, dengan tidak menggunakan masker.

Sementara itu Danramil 12/PWK Sabak Auh Kapten Inf Tobing mengungkapkan bila operasi kali didasari pada Peraturan Daerah (Perda) yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak,

Dirinya menegaskan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 ke depan bakal semakin rutin digelar di wilayah Binaan Koramil 12/PWK Sabak Auh, Hal ini sesuai peraturan yang ada demi pencegahan penyebaran Covid-19.

” Koramil 12/PWK Sabak Auh, Polsek Bungaraya dan Satpol PP Kec. Bungaraya yang tergabung dalam Operasi Gabungan dalam penegakan Protokol kesehatan, setiap hari dari mulai pagi sampai dengan malam hari laksanakan operasi yustisi dengan tujuan utama penggunaan masker,” tutupnya.(rls/in)