Tindakan
Mediacakra89.com (Siak) – Personil Koramil 12/ PWK sabak Auh Kodim 0303/Bengkalis Serma Suriadi menegur masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas di Pasar Bungaraya Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak.
Kegiatan itu dilakukan sebagai tindakan penegakan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) agar kedepan masyarakat bisa patuh kepada peraturan yang beralaku guna cegah Covid 19.
“Masyarakat langgar Prokes, kita perintahkan buat surat pernyataan, habis itu kita beri hukuman Ngutip sampah,” jelas Sertu serda khoirul saat melakukan pendisplinan Prokes , Senin (11/1/2021)
Dijelaskan dirinya bahwa penerapan Prokes wajib dilakukan agar masyarakat bisa terhindar dari virus yang sudah mendunia itu Covid 19.
“Kita wajibkan, Masyarakat mematuhi Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun dan menghindari kerumunan,” tambahnya.
Babinsa menjelaskan, bahwa Protokol Kesehatan merupakan kewajiban masyarakat untuk mematuhi itu, apalagi saat berada diluar rumah.
Bagi yang tidak menggunakan masker, maka siap siap didenda sebesar Rp 200.000 sesui Perda Kabupaten Siak No 4 tahun 2020
“Bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker, maka akan didenda sebesar Rp 200.000, maka saya ingatkan masyarakat untuk tetap gunakan masker, cuma saya ingin masyarakat tidak didenda” Tamba dia.
Dijelaskannya, perihal denda sudah diaturs sesui Perda No 4 tahun 2020, setiap masyarakat wajib mengikuti Protokol Kesehatan. Hal itu dilakukan beliau untuk antisipasi penyebaran dan penularan Covid-19 di Kecamatan Bungaraya Kabupaten Siak
“Virus Covid-19 ini sulit dideteksi, maka dari itu dalam bus ini tetap kami ingat agar tetap memakai masker, serta di manapun bapak ibu berada,” ingatnya(rls/in)