SANKSI HUKUM MENUNGGU ATAS KELALAIAN MENERAPKAN INPRES NOMOR 6 TAHUN 2020 TERKAIT PROKES COVID 19

Mediacakra89.com – Pandemi Covid 19 bagaikan momok yang menakutkan dan menghantui setiap orang yang hidup di muka bumi.sabtu (27/3/2021)

Bacaan Lainnya

Hampir seluruh negara yang ada di bumi ini mengalami dampak dari penyebaran wabah pendemi Covid 19, sehingga berbagai upaya dan cara telah dilakukan untuk membendung merebaknya virus tersebut serta menyiapkan sindrom obat anti virus Covid 19 (kekebalan) yang diciptakan oleh berbagai negara maju di muka bumi ini.

Indonesia salah satu negara yang terkena dampak dari penyebaran pendemi Covid 19 ini, telah melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi serentak yang dimulai dari Presiden Jokowi, Kepala daerah, TNI/Polri, Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan serta institusi lainnya.

Disamping itu juga, negara ini telah merealisasikan dana yang sangat besar bagi rakyatnya.
Disisi lain upaya pencegahan dan penindakan, telah disiapkan oleh negara sebagai aturan hukum terkait dengan PROKES COVID 19 berupa Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang merupakan payung hukumnya dalam menindak para pelaku yang tidak taat dan lalai serta tidak disiplin melaksanakan dan menerapkan PROKES COVID 19 kepada setiap orang.

Dalam pantauan kami dilapangan khususnya Riau, bahwa masih ada daerah Kabupaten/Kota yang tidak taat melaksanakan PROKES COVID 19 dibeberapa sekolah dengan gagahnya mengabaikan dan tidak melaksanakan kewajiban pwneraban PROKES COVID 19, yang seharusnya menjadi prioritas dalam kegiatan ajar-mengajar di sekolah tersebut.
Peristiwa ini banyak dijumpai dan umumnya terdapat di desa-desa (kampung).

Timbul pertanyaan, “Apakah dinas terkait dan perangkat Kecamatan/Desa tidak melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah atas dampak yang timbul oleh pandemi Covid 19?”.
Pada hal sanksi hukumnya sangat tegas berdasar Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan juga UU Karentina Penyakit menular.

Kemudian apa yang membuat para pihak pengelola sekolah tidak melaksanakan PROKES COVID 19 di lingkungan sekolah dalam kegiatan ajar-mengajar?.
Sementara dananya untuk PROKES COVID 19 sudah ada dianggarkan oleh negara dan tersedia pada dana bantuan operasional sekolah “dana BOS”.

Melalui artikel ini, kami menghimbau kepada kita semua tanpa pengecualian, bahwa apapun kegiatan yang dilakukan dan berhubungan langsung dengan kelayak ramai, maka wajib melaksanakan PROKES COVID 19, sehingga pada saatnya nanti wabah tersebut betul-betul sudah lenyap dan hilang di bumi Pertiwi ini.

Kemudian kepada pihak pengelola sekolah yang melaksanakan kegiatan ajar-mengajar dilingkungan sekolahnya, wajib menerapkan PROKES COVID 19 demi keselamatan anak didiknya tanpa ada alasan apapun, karena dana untuk kegiatan PROKES COVID 19 ini sudah ada anggarannya disetiap sekolah melalui dana BOS dan dana bantuan lainnya dari Pemda Propinsi maupun Pemda Kabupaten/Kota***.

(Penulis : SUHAIRI)